Kriteria Kesesuaian IMB Gedung dengan Rencana Tata Ruang Jakarta
Untuk mendapatkan IMB gedung di Jakarta, pengembang properti harus memastikan bahwa proyek mereka sesuai dengan Rencana Tata Ruang Jakarta yang berlaku. Dalam hal ini, ada beberapa kriteria kesesuaian yang harus dipenuhi:
1. Zonasi dan Fungsi Tutupan Lahan: Setiap area di Jakarta memiliki zonasi dan fungsi tutupan lahan yang ditentukan dalam Rencana Tata Ruang Jakarta. Pengembang properti harus memastikan bahwa proyek mereka sesuai dengan zonasi dan fungsi tutupan lahan yang berlaku di area tersebut. Misalnya, jika area tersebut ditetapkan sebagai zona perumahan, maka pengembang properti harus membangun bangunan yang sesuai untuk keperluan perumahan.
2. Tinggi Bangunan: Rencana Tata Ruang Jakarta juga mengatur tinggi maksimum bangunan yang diizinkan di setiap area. Pengembang properti harus memastikan bahwa proyek mereka tidak melampaui batasan tinggi bangunan yang ditetapkan. Jika mereka ingin membangun bangunan yang melampaui tinggi maksimum, mereka harus mengajukan permohonan khusus dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
3. Penggunaan Lahan: Rencana Tata Ruang Jakarta juga mengatur penggunaan lahan yang spesifik, seperti komersial, perumahan, industri, dan sebagainya. Pengembang properti harus memastikan bahwa proyek mereka sesuai dengan penggunaan lahan yang ditetapkan dalam rencana tersebut. Jika mereka ingin mengubah penggunaan lahan yang telah ditentukan, mereka harus mengajukan permohonan perubahan penggunaan lahan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
4. Perijinan Tambahan: Selain IMB gedung, pengembang properti juga harus mendapatkan perijinan tambahan sesuai dengan jenis proyek yang mereka lakukan. Misalnya, jika mereka membangun gedung komersial, mereka mungkin perlu mendapatkan Izin Gangguan (HO), Izin Operasional (IO), dan izin lainnya yang relevan.
Dalam prakteknya, pengembang properti dapat mengajukan permohonan perizinan IMB gedung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau ke Badan Pengelolaan Ruang Kota (BPRK) di Pemerintah Kota Jakarta. Pengembang properti juga harus memberikan dokumen dan informasi yang relevan, seperti gambar rencana bangunan, izin usaha, studi kelayakan, dan sebagainya.
Dalam proses penerbitan IMB gedung, DPMPTSP atau BPRK akan melakukan pemeriksaan yang meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penilaian kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Jakarta. Jika proyek memenuhi semua persyaratan, IMB gedung dapat diterbitkan. Namun, jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian, pengembang properti harus menyesuaikan atau memperbaiki proyek mereka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga:
Kupas Tuntas SIMBG | Konsultasi SLF | HUB +62 813-8080-1113
Komentar
Posting Komentar